Perdes
(Peraturan Desa) Kewenangan Desa adalah peraturan desa yang mengatur dan
menetapkan jenis-jenis kewenangan yang dimiliki desa, baik yang berasal dari
hak asal usul dan adat istiadat desa maupun kewenangan yang dilimpahkan oleh
pemerintah yang lebih tinggi. Perdes ini dibuat oleh BPD bersama Kepala
Desa berdasarkan UU Desa untuk mengatur pelaksanaan pembangunan, pemerintahan,
pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi dan Tujuan Perdes
Kewenangan Desa
- Memperjelas Kewenangan Desa: Mengatur secara rinci apa saja yang menjadi kewenangan desa sesuai dengan konteks lokal dan adat istiadatnya.
- Dasar Pelaksanaan Tugas Desa: Menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan perangkat desa dalam melaksanakan program-program di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Memberi ruang bagi masyarakat untuk aktif dalam merumuskan dan melaksanakan kewenangan desa, terutama yang bersumber dari prakarsa masyarakat.
- Memastikan Kepatuhan Hukum: Menjaga agar pelaksanaan kewenangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Desa dan Permendesa.
Jenis-jenis Kewenangan Desa yang Diatur dalam Perdes ,Perdes Kewenangan Desa biasanya memuat klasifikasi berikut:
- Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul: Meliputi pengelolaan tanah desa, pembinaan lembaga dan hukum adat, serta sistem organisasi masyarakat adat.
- Kewenangan Lokal Berskala Desa: Mencakup pengembangan seni budaya lokal, pengelolaan air minum berskala desa, dan pembangunan jalan desa antar pemukiman ke wilayah pertanian.
- Kewenangan yang Ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah: Kewenangan ini adalah tugas yang diberikan oleh tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada desa, dan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Proses Pembentukan Perdes
- Musyawarah Desa: Pembahasan dan penentuan kewenangan dilakukan dalam forum musyawarah desa.
- Penyusunan Draf: Draf Perdes disusun oleh Pemerintah Desa dan BPD.
- Persetujuan Bersama: Draf kemudian disetujui oleh BPD dan Kepala Desa.
- Pengundangan: Peraturan yang sudah disetujui kemudian diundangkan untuk berlaku secara umum dan mengikat.
Komentar
Posting Komentar