Setiap tanggal 7 Oktober ditetapkan sebagai Hari Bakti
Pendamping , melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022, tentang
Hari Desa.
Dari beberapa kalangan banyak menaruh harapan yang besar kepada Pendamping Desa , seperti yang dikutip dari Direktur Bumdesma Lempuing Jaya lkd Samsul Ma'arif, S.H dihalaman facebooknya '' Hari Bhakti ini menjadi momentum untuk menghargai dedikasi dan pengabdian para Pendamping Desa di seluruh Indonesia.Saudara-saudara telah hadir di tengah masyarakat, menjadi bagian dari perubahan, membangun semangat gotong royong, dan menumbuhkan kemandirian di desa-desa kita tercinta.Terima kasih atas kerja keras, keikhlasan, dan semangat pantang menyerah dalam mendampingi desa menuju kemajuan dan kesejahteraan. https://www.facebook.com/share/v/16Hs7aJjki/
Selain itu, pendamping desa dinilai memiliki peran yang
sangat besar dalam pembangunan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
monitoring yang disesuaikan dengan potensi, kearifan lokal, dan kebutuhan
masyarakat desa.
Selamat Hari Bhakti Pendamping Desa

Komentar
Posting Komentar